Rabu, 3 September 2025. Dalam rangka penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Karangasem menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Rancangan Akhir Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026.
Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari telah ditetapkannya peraturan Bupati Karangasem Nomor 24 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karangasem Tahun 2026. Sejalan dengan regulasi tersebut, seluruh perangkat daerah diwajibkan untuk menyampaikan Rancangan Akhir Renja masing-masing, guna dilakukan verifikasi serta penyelarasan dengan arah kebijakan, prioritas pembangunan, dan program yang telah tertuang dalam RKPD.
Melalui kegiatan ini, Bapeda Kabupaten Karangasem berperan sebagai koordinator dalam memastikan bahwa dokumen perencanaan perangkat daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, konsisten dengan visi, misi, dan arah pembangunan daerah, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan Kabupaten Karangasem secara berkelanjutan.








